Bayar Uang Muka Rumah Lebih Ringan dengan Skema Cicilan

, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2017 15:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Biasanya, serah terima rumah baru dilaksanakan setelah pembayaran angsuran telah mencapai 80%. Walau demikian, itu semua tergantung dari kesepakatan antara developer dengan pembeli. Agar ada kejelasan, sebaiknya masalah serah terima rumah juga dicantumkan saat membuat Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB). PPJB biasanya akan mengatur hal-hal berikut:

- Rumah dibeli dengan cara in-house atau mengangsur

- Uang muka yang perlu dibayarkan (jika ada)

- Jumlah cicilan yang harus dibayarkan dan lama masa cicilan

- Waktu serah terima rumah (jika diperlukan)

- Sanksi maupun denda terhadap masing-masing pihak jika melanggar kesepakatan

Bila seluruh angsuran rumah telah diselesaikan, nantinya PPJB akan diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB). AJB ini nantinya akan menjadi bukti sah dan menjadi dasar untuk peralihan hak tanah maupun bangunan. Pada saat pembuatan AJB, tidak hanya developer dan pembeli saja yang bertemu, namun juga notaris. Notarislah yang nantinya akan mengesahkan AJB.

(Baca Juga: Sudah Siapkah Anda Membeli Rumah?)

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya