Kredit in-house masih memiliki beberapa keuntungan lain. Kredit ini sifatnya lebih fleksibel karena lamanya pembayaran cicilan bisa dinegosiasikan. Sekalipun developer meminta cicilan uang muka rumah dibayar 30 kali, Anda bisa saja meminta lebih lama lagi.
Pembeli juga tidak harus dibingungkan dengan biaya-biaya tambahan yang harus dibayarkan seperti ketika berurusan dengan bank. Biaya-biaya seperti biaya provisi, biaya survei, ataupun biaya appraisal tidak perlu dipusingkan, sebab developer tidak akan meminta itu. Dengan kelebihan-kelebihan tersebut, pastinya akan menarik banyak orang untuk menggunakan kredit in-house.
(Baca Juga: Appraisal Rumah untuk KPR Rendah? Ini Penyebabnya)
Proses Kredit In-House
Penawaran cicilan uang muka rumah semacam ini sebenarnya mudah ditemukan karena brosur, spanduk, atau banner penawaran kredit in-house ini akan disebar di mana-mana oleh para developer. Bila berminat, tinggal hubungi saja nomer yang bisa dihubungi. Akan tetapi, setiap developer tersebut nantinya akan memberikan skema atau proses yang berbeda-beda.
Memang kredit in-house biasanya menjadi incaran banyak orang. Masalahnya adalah, developer tidak menyediakan banyak unit untuk skema kredit in-house ini. Bisa jadi, dari 100 unit dalam satu perumahan, hanya 5-10 yang bisa diangsur uang mukanya.
Developer biasanya menetapkan kebijakan berbeda-beda mengenai skema pembayarannya. Ada yang 10 kali, 20 kali, 36 kali, hingga 50 kali. Lama angsuran ini pun masih bisa dinegosiasikan lagi. Beberapa developer mungkin saja meminta pembayaran uang muka, ada juga yang tidak. Yang pasti, biasanya ada tanda jadi yang disebut dengan bookingfee.
Bila harga rumah Rp360 juta, dengan lama cicilan 36 kali tanpa uang muka, berarti pembeli harus membayar 10 juta setiap bulannya selama jangka waktu 3 tahun. Bila perlu membayar uang muka, cicilannya tentu lebih murah, namun harus menyediakan uang cukup besar di awal.