Bayar Uang Muka Rumah Lebih Ringan dengan Skema Cicilan

, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2017 15:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dianggap sebagai solusi ampuh untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hunian. Rumah seharga ratusan juta bisa diangsur selama beberapa kurun waktu, sehingga bagi mereka yang tidak bisa menyediakan dana tunai pun tetap bisa memiliki rumah. Lantaran merupakan sebuah kebutuhan primer, rumah menjadi wajib dimiliki bagi siapa saja, karena berfungsi menjadi tempat perlindungan, penyedia keamanan dan kenyamanan bagi penghuninya. Tidak heran jika kehadiran KPR maupun KPA membuat masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan membayar angsuran selama beberapa tahun, rumah idaman pun akan menjadi milik Anda.

Hanya saja, solusi ini rupanya belum cukup menyentuh lapisan masyarakat yang kurang memiliki kemampuan finansial untuk melunasi uang muka KPR. Maklum saja, melalui Surat Edaran No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013, Bank Indonesia mewajibkan calon pembeli rumah membayar muka minimal 30% dari harga total. Apabila rumah yang akan dibeli seharga Rp350 juta, maka nasabah akan diminta membayar uang muka sebesar Rp105 juta. Masih banyak masyarakat yang tidak mampu menyediakan dana sebesar itu, apalagi bagi pasangan muda yang baru saja meniti karir di dunia kerja.

Banyak juga yang memanfaatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Tapi bukannya lega, mereka malah akan semakin sulit melunasinya. KTA memang memungkinkan seseorang membayar uang muka rumah, namun pembayarannya akan memberatkan. Pasalnya, KTA merupakan pinjaman jangka pendek dengan bunga yang besar. Keadaan seperti ini nantinya malah akan membuat pengelolaan keuangan Anda menjadi berantakan dan akhirnya kesulitan membayar angsuran pinjaman.

Apakah ada solusi lain? Tenang, masih ada cara lain mendapatkan rumah tanpa harus mengeluarkan uang muka yang banyak. Anda tidak harus mengeluarkan uang langsung Rp105 juta demi rumah yang diinginkan. Caranya dengan melakukaan cicilan uang muka rumah. Cara ini disebut dengan kredit in-house.

Pengertian Kredit In-House

Sistem cicilan uang muka yang disebut kredit in-house ini memang jadi alternatif lain bagi lapisan masyarakat yang selalu urung mengambil KPR karena besarnya uang muka. Kredit in-house memang tidak diproduksi oleh bank, melainkan oleh developer atau pengembang. Merekalah yang menawarkan kemudahan ini kepada para konsumen.

Dengan begitu runtutan prosesnya menjadi lebih pendek. Konsumen cukup berhubungan dengan developer saja, tidak perlu melibatkan bank. Dengan begitu, konsumen tidak merasa disulitkan dengan prosedur dan waktu pengurusan yang panjang.

Karena itu tidak jarang kita melihat spanduk, brosur, atau banner yang menyebutkan rumah bisa dikredit tanpa harus bayar DP atau uang muka. Sebenarnya bukan berarti tidak ada uang muka sama sekali, namun uang muka itu bisa dicicil hingga beberapa kali. Cicilan uang muka bisa 10 kali, 20 kali, atau seterusnya tergantung kebijakan developer.

Developer biasanya akan meminta tanda jadi yang disebut dengan bookingfee yang jumlahnya tidak begitu besar. Misalkan, rumah yang dibeli seharga Rp350 juta, itu berarti uang mukanya sebesar Rp105 juta. Konsumen nanti akan diminta membayar tanda jadi sebesar Rp1 juta. Setelah itu, 15 hari berikutnya dia diminta melunasi setengah dari uang muka keseluruhan, yaitu senilai Rp52,5 juta. Kemudian ia akan mencicil sisa uang muka selama 20 kali, yaitu Rp2,625 juta.

Itu berarti di awal transaksi, konsumen hanya perlu menyediakan uang sekitar Rp53,5 juta (tanda jadi + ½ uang muka). Selama 20 bulan ke depan ia hanya perlu membayar Rp2,625 juta tiap bulan untuk pelunasan uang muka.

Skema pembayaran setiap developer bisa saja berbeda dari ilustrasi di atas. Yang pasti, konsumen tidak akan dikenakan bunga tambahan dalam transaksi tersebut. Berbeda dengan KPR atau KPA yang mengenakan bunga pada konsumen saat mencairkan kredit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya