Ketahui Ini Sebelum Mengklaim Asuransi Mobil

, Jurnalis
Sabtu 04 Februari 2017 23:47 WIB
(Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

• Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi)

• Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

• Surat Keterangan Polisi (jika mobil mengalami kecelakaan)

3. Pembawaan mobil ke bengkel

Setelah proses pelaporan, sebaiknya anda sabar menunggu kabar dari pihak asuransi. Pihak asuransi akan melakukan survei untuk memastikan bahwa klaim sesuai dengan kebenarannya. Pihak asuransi pun akan melihat kondisi kerusakan yang terjadi pada mobil anda.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya