PPN Dihapuskan, Pengrajin Perak Lirik Antam

Antara, Jurnalis
Sabtu 04 Februari 2017 20:43 WIB
Ilustrasi Perak. (Foto: Reuters)
Share :

DENPASAR - Pengrajin perak di Bali memberikan apresiasi karena pemerintah memberikan fasilitas yakni membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga bisa membeli dengan harga lebih murah dari yang berlaku sebelumnya.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang mengeluarkan peraturan itu," kata Pimpinan Butik Emas Logam Mulia Denpasar, Risqon.

Permen Keuangan tersebut No 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PPN atas Impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan tata cara pembayaran PPN barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan serta pengenaan sanksi.

Pemberlakuan Kemen Keuangan tersebut, pengusaha aneka kerajinan yang memproduksi perhiasan perak untuk memenuhi permintaan konsumen dalam dan luar negeri, bisa mendapatkan harga bahan baku lebih murah sehingga mampu bersaing di pasaran ekspor.

Ia mencontohkan, jika konsumen sebelumnya membeli 250 gram perak dengan harga pokok Rp3.175.000 ditambah pengenaan PPN menjadi Rp3.492.500, namun sekarang sejak dikeluarkan Kemen tersebut, hanya membayar harga pokoknya saja yakni Rp3.175.000 .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya