Pada 12 Januari 2017,
Seiring berlakunya PP Tersebut, Freeport Indonesia tidak bisa mengekspor konsentrat. Dengan begitu ini menjadi persoalan besar, Freeport mengklaim konsentrat tembaga mereka terpaksa ditimbun di gudang. Gudang itu pun penuh saat ini.
Pada 10 Februari 2017,
Karena hal tersebut, perusahaan tambang milik McMoran mengancam memberhentikan operasi tambang karena tidak diberi izin ekspor konsentrat. Belakangan mereka mengonfirmasi produksi telah berhenti dan 30.000 pekerja terancam dirumahkan.
Pada 17 Febuari 2017,