JAKARTA - Kasus penyelundupan benih lobster Indonesia cukup mengkhawatirkan. Badan Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) mencatat ada 53 kasus penyelundupan benih lobster dengan potensi kerugian negara sebesar Rp250 miliar.
"Kasusnya yang paling banyak penyelundupan benih lobster tapi ada juga penyelundupan lobster bertelur," terang Kepala BKIPM Rani Gedung Mina Bahari II, Senin (27/2/2017).
Dari sekian banyak jenis lobster sindikat penyelundupan ini menyasar lobster jenis mutiara yang jadi unggulan Indonesia. Selain lobster jenis mutiara sindikat ini juga memperdagangkan lobster jenis pasir.
"Kalau lobster jenis pasir harganya Rp20.000, dijual disana hanya Rp60.000, makanya mereka akan cari yang lobster jenis mutiara. Mutiara itu banyak sekali di Lombok," terangnya.