"Itu semua sedang dipelajari. Tapi kita cenderung maju ke pengadilan aja," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa ganti rugi ini akan diurus oleh perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh perusahaan kapal tersebut.
MV Caledonian Sky pun telah menunjuk GA Insurance yang merupakan anggota asosiasi P&I Clubs (Protection and Indemnity Insurances) atau perkumpulan internasional perusahaan asuransi kerugian pada sektor kemaritiman.
(Rizkie Fauzian)