3 Solusi Hadapi Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat

Dedy Afrianto, Jurnalis
Rabu 22 Maret 2017 21:27 WIB
Foto: Kementerian LHK
Share :

"Itu semua sedang dipelajari. Tapi kita cenderung maju ke pengadilan aja," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa ganti rugi ini akan diurus oleh perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh perusahaan kapal tersebut.

MV Caledonian Sky pun telah menunjuk GA Insurance yang merupakan anggota asosiasi P&I Clubs (Protection and Indemnity Insurances) atau perkumpulan internasional perusahaan asuransi kerugian pada sektor kemaritiman.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya