Isu Pembobolan Bank Mandiri Rp350 Miliar, Ini Cerita di Baliknya!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2017 14:19 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA – Belakangan marak isu pembobolan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) oleh nasabah. Kabar yang berkembang, Bank Mandiri didera kerugian Rp350 miliar. Bagaimanakah ceritanya?

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, hal itu bukan pembobolan seperti pemberitaan yang beredar, melainkan debitur yang gagal bayar kreditnya. Yang akhirnya dilaporkan oleh pihaknya kepada kejaksaan selaku jaksa negara.

Ceritanya, terdapat kredit macet atau gagal bayar oleh PT Central Stell Indonesia selaku debitur yang bermasalah. "Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran perjanjian atas berkurangnya barang persediaan yang menjadi salah satu jaminan. Di sini, langkah kami melaporkan kepada kejaksaan selaku jaksa negara adalah memberi pesan kepada para debitur yang mengalami kesulitan bayar agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan yang sudah diperjanjikan," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Selasa (28/3/2017).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Central Stell Indonesia mulai terlihat saat menjual aset-aset yang sudah dijadikan jaminan. Selain itu, Rohan juga memaparkan kronologisnya sebelum, kasus tersebut dilaporkan ke kejaksaan.

"Kronologisnya, debitur mengalami kesulitan bayar dan juga menyatakan ada persoalan management. Kemudian kami melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya sebagian ketidakpatuhan nasabah menjaga barang persediaannya yang menjadi jaminan kami sehingga kami secara tegas segera melaporkannya pada kejaksaan agung yang juga menjadi jaksa negara bagi kami perusahaan BUMN, dan tindak lanjut kejaksaan sebagaimana telah disampaikan pihak kejaksaan," jelasnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Bank Mandiri adalah untuk memberikan ketegasan bagi seluruh nasabah atau debitur agar selalu menjaga dan mematuhi peraturan yang telah disetujui dalam perjanjian. Karena jika melanggar maka, pihaknya tidak segan-segan membawa ke jalur hukum.

"Kami bertindak tegas juga sebagai peringatan kepada debitur kami manapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakan di luar yang telah diperjanjikan dan tindakan melawan hukum lainnya," tukasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya