JAKARTA – Cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) per orangan tahun 2016 secara online atau e-filing (efin) kini tengah menjadi pilihan para Wajib Pajak (WP). Sebab melalui handphone maupun komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet, maka WP tidak perlu repot mengantre ke kantor pajak.
Awalnya, batas akhir SPT diterapkan 31 Maret 2017. Antusias masyarakat yang ingin melaporkan SPT-nya dalam 3 hari terakhir pun membeludak. Namun, Rabu 28 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT diperpanjang sampai 21 April 2017. Kendati demikian, masih banyak WP yang tidak mengerti cara pengisian SPT secara manual maupun Efin. Bagi mereka yang tidak berhasil mengisi efin, maka mau tidak mau harus pergi ke KPP.
Salah satu kantor pajak yang ramai ‘diserbu’ para WP adalah KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta Pusat. Pada lantai 1 KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, terdapat sejumlah loket tambahan yang dipersiapkan untuk melayani pengisian SPT. Sementara untuk pelayanan Tax Amnesty dan pembenaran laporan harta benda SPT juga bisa dilakukan di lantai 5. Di sana para petugas pajak, terus membantu WP untuk SPT melalui mekanisme efin.
“Saya datang ke sini karena saya lupa paspor dan e-filing,” ujar salah satu WP yang tidak mau disebutkan identitasnya, kepada Okezone.
Sementara itu, Rohmat petugas Pajak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu menjelaskan, bagi para WP yang lupa akan efinnya bisa menghubungi call center pajak di nomor 1500200 (fixed line) atau 021-1500200 (handphone). “Nanti jelaskan kalau lupa efin. Tinggal sebutkan nama, nomor telepon dan alamat email terdaftar. Akan dipandu dengan petugas call center,” ujar Rohmat.
Namun, lanjutnya, layanan ini hanya berlaku pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara itu, dia juga menyarankan, jika website DJP Online lemot, lapor SPT bisa via www.online-pajak.com.
(Fakhri Rezy)