RIAU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi tengah mengevaluasi enam lembaga non struktural untuk dibubarkan, sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo.
"Sekarang lagi evaluasi enam lembaga, kami jalan terus," kata Menteri PAN RB Asman Abnur di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Ia menyatakan Presiden memintanya untuk membubarkan setidaknya lima lembaga non struktural yang keberadaannya dianggap tidak terlalu penting, dan atau tumpang tindih dengan lembaga lainnya.
Di antara yang sedang dievaluasi yaitu Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Rencananya, dua komite itu akan dijadikan dalam satu komite khusus yang menangani masalah perdagangan.
Lembaga non struktural yang kini tengah dievaluasi masih yang dibentuk oleh Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Sedangkan lembaga yang berpayung hukum UU, masih belum dikaji.
Sayangnya, di tengah upaya kementerian menyederhanakan berbagai lembaga non struktural, ia mengatakan badan-badan baru juga bermunculan.
"Setiap UU lahir, ada badan baru," kata dia.
Pembubaran dan penyederhanaan lembaga non struktural itu juga merupakan satu upaya pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran.
Pemerintah berkomitmen untuk memangkas berbagai anggaran yang dianggap tidak perlu dan boros.
Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan belasan lembaga non struktural.
Pada September 2016, pemerintah resmi membubarkan sembilan lembaga, yaitu Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
(kmj)
(Rani Hardjanti)