1. Gunakan Tabungan Untuk Membayar DP
DP atau Down Payment adalah uang muka yang dibayarkan sebelum membeli properti. Untuk properti sendiri, Indonesia menetapkan minimal DP adalah sebesar 30% dari harga beli rumah atau apartemen. Misalnya harga apartemen adalah Rp650 juta, maka setidaknya Anda harus memiliki tabungan sebesar 30% dari harga apartemen tersebut yakni sebesar Rp 195 juta. Bukan jumlah yang sedikit, kan?
Agar tabungan bisa mencapai Rp 195 juta, Anda memang harus bekerja keras. Apalagi jika penghasilan yang diterima per bulannya hanya Rp 10 juta. Ada beberapa cara menyiasatinya, yaitu dengan tinggal bersama orang tua. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi membayar biaya kos-kosan, biaya air, listrik, bahkan biaya makan karena semuanya ditanggung oleh orang tua. Kalau sudah begini, tabungan yang dimiliki pasti cepat gemuk.
Untuk persentase yang akan ditabung untuk DP, Anda bisa menetapkannya sendiri sesuai dengan kemampuan ekonomi. Kalau bisa menabung sebesar 50% dari gaji per bulan, total tabungan untuk DP akan semakin cepat terkumpul, bukan?
2. Patungan Saat Beli Properti