JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) membuat roadmap 150 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berpotensi dilengkapi dengan dispenser Bahan Bakar Gas (BBG). Untuk harga BBG di masing-masing SPBU nantinya ditetapkan Rp3.100 per liter setara premium (lsp).
Hal sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan. Di mana penetapan ini dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.
"BBG kita banderol dengan harga Rp3.100 lsp ekuivalen Pertamax," tutur Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja, di Gedung Migas, Selasa (25/4/2017).
Wirat mengatakan, persoalan harga menyesuaikan. Di mana nantinya akan ada masa diskon lantaran BBG ini sebagai produk baru yang sedang mencari pangsa pasarnya.
"Prioritas kita tidak untung dulu, karena kan baru pasang dispenser. Tapi ujungnya pasti untung. Ini kan bertahap. Yang intinya gas ini luar biasa, kita tidak impor, harga murah, dan bersih," tandasnya.
(kmj)
(Rani Hardjanti)