JAKARTA – Salah satu tuntutan yang disampaikan buruh pada Hari Buruh Internasional atau May Day adalah tentang keberadaan Gardu Tol Otomatis (GTO). Selain membawa dampak positif mengurai angka kemacetan, ternyata GTO cukup mengkhawatirkan bagi pekerja yang selama ini mencari nafkah sebagai penjaga gardu tol, yaitu pengangguran.
Menanggapi tuntutan buruh tersebut, pengamat ketenagakerjaan Payaman J Simanjuntak menilai bahwa kebijakan Pemerintah mengenai GTO adalah kebijakan yang pasti akan diberlakukan, lantaran menyangkut hajat masyarakat luas. Dirinya juga tidak menampik bahwa kebijakan tersebut akan melahirkan banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan substitusi pegawai ke mesin otomatis.
“Kan tidak bisa dihindari karena pertama semua harus mengusahakan semakin sedikit biaya. Jadi dengan otomatisasi gerbang tol mereka memang akan mengurangi tenaga,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (1/5/2017).
Selain kebijakan GTO, para buruh juga menyampaikan aspirasi lainnya dalam May Day ini. Tiga tuntutan utama para buruh adalah penghapusan outsourcing dan pemagangan, revisi jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan gratis seluruh rakyat dan jaminan pensiun sama dengan PNS/TNI/Polri, dan terakhir para buruh menolak upah murah melalui pencabutan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tenaga kerja yang terkena dampak dari memberlakukan GTO, menurut Payaman merupakan tanggung jawab Pemerintah. Tenaga kerja tersebut harus disalurkan kepada kegiatan ekonomi lain, salah satunya dengan peningkatan tenaga kerja di sektor – sektor lain.
“Pemerintah harus semakin lincah mendorong kegiatan-kegiatan perekonomian di berbagai sektor, seperti sektor industri, sektor perkebunan, dan sektor jasa lainnya, jadi jangan hanya mengandalkan jalan tol,” kata dia.
Selain kebijakan GTO, para buruh juga menyampaikan aspirasi lainnya dalam May Day ini. Tiga tuntutan utama para buruh adalah penghapusan outsourcing dan pemagangan, revisi jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan gratis seluruh rakyat dan jaminan pensiun sama dengan PNS/TNI/Polri, dan terakhir para buruh menolak upah murah melalui pencabutan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(Fakhri Rezy)