JAKARTA - Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ternyata tidak pernah dibahas di forum LKS Tripartit Nasional. Bahkan PP 78/2015 tersebut menabrak Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menyebut, pihak buruh tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan regulasi, termasuk peraturan pemerintah di atas.
Selain itu, pada akhir tahun 2016 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang tidak lebih dari upaya legitimasi atas eksploitasi sumber daya manusia Indonesia yang mengabaikan hak untuk sejahtera.
PP 36/2016 ini telah memberi hak kepada pengusaha untuk bisa mempekerjakan tenaga magang hingga 30% dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Namun, program ini bisa diperpanjang lebih dari 1 tahun dengan perjanjian pemagangan baru, dan tenaga magang hanya diberi uang saku yang besarannya tidak jelas.
"Lengkap sudah rezim upah murah diberlakukan di Indonesia, mulai upah minimum yang tidak lagi berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), kemudahan kontrak kerja berkedok pemagangan ditambah kemudahan tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia," ungkapnya dalam keterangab tertulis di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker No. 12/2013, pemerintah juga menghilangkan aturan yang mewajibkan TKA memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Kemudahan dalam berbahasa inilah yang menjadi salah satu sebab membanjirnya TKA, khususnya dari China.
(Fakhri Rezy)