Sementara itu, dari sisi pemerintah, pihaknya menyayangkan beberapa pemerintah daerah yang ternyata tidak mengikuti aturan tersebut. Dia mengatakan untuk di Jawa Tengah beberapa daerah yang tidak mengikuti aturan tersebut yaitu Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Menurut dia, jika dihitung seharusnya kenaikan UMK sekitar 8,5%, tetapi yang terjadi adalah Kota Semarang menaikkan UMK hingga lebih dari 11% dan Kabupaten Jepara naik hingga 18%.
Disinggung mengenai gugatan Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kenaikan upah yang tidak mengikuti PP tersebut, Frans membenarkan bahwa proses tersebut hingga saat ini masih bergulir.
"Dari PP itu kan sudah jelas perhitungannya bagaimana, di sini pemerintah tidak mengikuti aturan yang ada. Kami hanya ingin semua pihak mengikuti PP tentang pengupahan tersebut," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)