Apindo: Aturan Upah Sudah Tepat, Tak Beratkan Pengusaha dan Untungkan Pekerja

Antara, Jurnalis
Senin 01 Mei 2017 13:50 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sudah tepat karena tidak memberatkan pengusaha namun tetap menguntungkan pekerja.

"Kenaikan tetap ada tetapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, untuk perhitungannya sesuai dengan peraturan tersebut yaitu angka pertumbuhan ekonomi ditambah dengan angka inflasi," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, Senin.

Dia mengatakan perhitungan upah dengan sistem tersebut jauh lebih baik dibandingkan sistem lama yaitu setiap tahun pengusaha melakukan survei kebutuhan hidup, namun yang menentukan tetap pemerintah daerah.

Menurut dia, pengusaha akan keberatan jika besaran kenaikan upah yang diketok terlalu besar. Biasanya hal itu dimanfaatkan sebagai kepentingan politik, yaitu untuk memperoleh suara pada pemilihan umum periode selanjutnya.

"Jadi kami sangat mengapresiasi ketika pemerintah pusat akhirnya menerapkan PP nomor 78 tahun 2015 ini. Kami tidak perlu lagi melakukan survei, semua sudah mengikuti kondisi terkini," katanya.

Meski demikian, Frans berharap agar seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Seluruh pihak, dikatakannya, mulai dari para pengusaha sendiri, pekerja, maupun pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan jika pada hari buruh yang jatuh pada hari ini, sebagian buruh menuntut dihapuskannya PP tersebut.

"Pada dasarnya ini bukan upah standar tetapi upah minimum, kami tetap menyesuaikan produktivitas pekerja. Jika produktivitas semakin baik, kami akan mempertimbangkan kenaikan upah," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya