JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Dalam aturan ini, salah satunya turut mencantumkan tentang RTRW pada proyek kereta cepat.
RTRW ini memang sangat dinantikan oleh pemerintah. Pasalnya, pencairan dana pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dari China Development Bank (CDB) sangat bergantung dengan terbitnya RTRW ini.
Lantas, apakah dengan aturan ini dana pinjaman dari CDB akan segera cair?
"Proses RTRW untuk memastikan penetapan lokasi (panlok), setelah itu bagaimana tanyakan ke KCIC," kata Menteri BUMN Rini Soemarno di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Saat ini, proses pencairan dana kereta cepat tengah dirampungkan. Diharapkan, penandatangan pencarian pinjaman ini akan rampung pada tanggal 14 atau 15 bulan ini. Nantinya, pencairan akan dilakukan secara bertahap.