Bawa Uang ke Luar Negeri Tidak Bisa Sembarangan, Cek Dulu Aturannya!

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 15 Mei 2017 16:32 WIB
Konferensi Pers Uang Kertas Asing (Foto: Dedy Afrianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke Iuar daerah pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (P81) No.19/7/PBI/2017 tangga 15 Mei 2017.

Dengan diterbitkannya PBI ini maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya boIeh dilakukan oleh Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan Pembawaan UKA.

"Ini karena tingginya UKA lintas batas tapi belum ada instrumen untuk awasi uang kertas asing. Maka ini akan mendukung sistem moneter," tutur Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Di samping Badan Berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.

Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas Pembawaan UKA lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA. Selain itu, belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas Pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean Indonesia juga turut melatarbelakangi terbitnya aturan ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya