JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memperketat aturan pembawaan uang kertas asing (UKA) lintas pabean. Aturan ini resmi berlaku pada Maret 2018.
"Jadi kita punya waktu untuk melakukan sosialisasi 10 bulan ke depan," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Rudi Brando Hutabarat mengatakan, aturan ini dilatarbelakangi tingginya lalu lintas uang kertas asing di Indonesia. Hanya saja, BI belum memiliki aturan khusus untuk mengatur hal ini.
"Latar belakangnya adalah karena aktivasi membawa UKA cukup tinggi. Tapi BI, belum punya data. BI Juga belum memiliki instrumen," ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Apabila aturan ini tidak diterbitkan, dikhawatirkan akan memberi dampak negatif pada stabilitas keuangan di Indonesia. Untuk itu, kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga stabilitas moneter di Indonesia.