JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (P81) No.19/7/PBI/2017 tanggal 5 Mei 2017.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto mengatakan, dalam aturan ini, masyarakat yang akan membawa dana keluar masuk di atas Rp1 miliar harus memperoleh izin khusus. Hal ini dilakukan agar BI dapat mengelola arus uang kertas asing.
"Paling sedikit Rp1 miliar hanya boleh melalui badan berizin, perusahaan yang telah berizin juga diperbolehkan," tuturnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Adapun badan berizin yang dimaksud di antaranya adalah Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan Pembawaan UKA.
"Ini karena tingginya UKA lintas batas tapi belum ada instrumen untuk awasi uang kertas asing. Maka ini akan mendukung sistem moneter," jelasnya.
Di samping Badan Berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.
(Fakhri Rezy)