"Ini bisa menekan Rupiah dan meningkatkan permintaan valas dan menimbulkan dampak psikologis. Kalau ini dikeluarkan, maka diharapkan akan dukung efektivitas kebijakan moneter. Ini konteksnya adakah konteks kebijakan moneter," jelasnya.
Adapun batas lalu lintas uang kertas asing yang harus memperoleh izin adalah di atas Rp1 miliar. Angka ini diperoleh setelah BI melakukan penelitian lebih rinci dengan melibatkan pihak perbankan.
Dengan diterbitkannya PBI, pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya boIeh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan Pembawaan UKA.
Di samping badan berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia untuk melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas penerima perintah (transporter) dari badan berizin.
(Fakhri Rezy)