Tak Bisa Berleha-leha, Kenaikan Pangkat PNS Kini Berbasis Prestasi Kerja

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2017 12:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) bakal tidak bisa lagi berleha-leha jika ingin naik pangkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan pangkat reguler bakal ditiadakan.

Jika sebelumnya kenaikan pangkat berdasarkan masa kerja, nanti berdasarkan PP 11/2017 PNS bisa naik level bila memang menunjukkan prestasi kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kenaikan pangkat PNS akan didasarkan pada sistem merit dan profesionalisme.

”Tidak ada lagi usulan otomatis. Tapi, itu belum berlaku. Selama masa transisi masih gunakan aturan yang sama, termasuk soal kenaikan pangkat,” kata dia kemarin.

Bima mengatakan, kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan kinerja aparatur negara. Kenaikan pangkat terjadi jika seseorang berprestasi dan pantas dinaikkan jabatannya.

”Naik pangkat kalau dipromosikan menduduki jabatan di atasnya,” ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya