JAKARTA – Rusia melalui Perusahaan milik negara Rostec ingin melakukan transaksi imbal dagang dengan Indonesia. Transaksi tersebut dimana Indonesia melakukan pembelian pesawat Sukhoi Su-35 asal Rusia.
Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman kerjasama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi untuk tangan permasalahan hukum.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, selain untuk bekerja sama masalah hukum dalam kegiatan penstabilan harga pangan, dirinya juga meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dengan transaksi imbal dagang yang akan dilakukan untuk pembelian pesawat Sukhoi Su-35 asal Rusia.
"Bukan hanya pendapat hukum tapi pendampingan dalam pelaksanaan imbal dagang. Dan menyangkut berbagai hal yang berpotensi, baik penyimpangan maupun rambu-rambu.” ujarnya di Kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu (17/5/2017)
Enggar menambahkan, melalui pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendampingan dari Kejaksaan RI, diharapkan kegiatan-kegiatan dan kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan menjadi lebih bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, proses penegakan hukum di bidang perdagangan bukanlah permasalahan yang mudah ditangani.
”Proses penegakan hukum di bidang perdagangan bukanlah permasalahan yang mudah ditangani karena sensitif dengan kompleksitasnya yang tinggi. Oleh karena itu, Nota Kesepakatan ini akan menjadi pedoman bagi Kemendag dan Kejaksaan RI mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi," jelas Enggar.
(Fakhri Rezy)