JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional (TPE-PSN) pada tahun ini berdasarkan Permen. PUPR Nomor 316/KPTS/M/2017 yang diharapkan bisa menjadi salah satu mekanisme percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, TPE-PSN dibentuk untuk melanjutkan advisory team pada 2015 yang tugasnya memantau pelaksanaan program atau proyek pembangunan prioritas. Secara aktif, TPE-PSN memberikan laporan kepada Menteri dan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian PUPR.
"Tim ini dibentuk bukan basa-basi, kehadiran tim ini di lapangan untuk mengecek apakah di lapangan semua berjalan sesuai rencana karena pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek-proyek strategis nasional harus bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Menteri Basuki dalam Rapat TPE-PSN.
Menteri Basuki menjelaskan, saat ini, di lapangan, satuan kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih butuh pembinaan dalam kemampuan manajerial, program dan pelaksanaan konstruksi fisik. Tim ini agar tidak ragu memberikan penilaian kepada Satker atau PPK serta konsultan yang bekerja kurang baik.
“Jangan ragu-ragu mem-black list jika konsultan bekerja kurang baik, bendungan yang fondasinya salah, dan memastikan konsultan menegur kontraktor yang melakukan ,” tegas Menteri Basuki.