JAKARTA - Pertukaran uang menjelang Lebaran 2017 sudah bisa dilakukan. Uang yang bisa ditukarkan pun hanya uang dengan emisi baru 2016 dan uang emisi lama 2014.
Lantas bagaimana dengan uang lama di bawah tahun pembuatan 2014, seperti uang emisi 1999 yang dicabut peredarannya pada 2008 lalu?
Direktur Eksekutif Pengelolan Uang Indonesia Suhaedi mengatakan, sebenarnya uang emisi lama yang dicabut peredarannya sejak 2008 masih bisa ditukarkan ke BI dan perbankan, namun dengan batas waktu 5 tahun atau sampai 2013.
Seperti uang Rp100.000 polymer (plastik) yang izinnya peredarannya dicabut 2008, bisa ditukarkan ke BI dan perbankan hingga 2013.
"Nah untuk yang belum, masih bisa ditukarkan hingga 2018. Silakan tukarkan ke kantor BI baik di Jakarta dan kantor wilayah BI di daerah. Uang polymer Rp100.000 masih bisa ditukarkan ke BI dan sepangan uang asli," tuturnya, di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Sementara itu Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan, BI selalu mengumumkan jika menarik uang emisi yang sudah waktunya diganti. Pengumuman terus dilakukan yaitu uang emisi seperti Rp100.000 polymer diberikan batas waktu penukaran hingga 2018.
"Kalau menarik emisi kita ganti selalu diberi tahu. Emisi Rp100.000 masih bisa ditukar, masih bisa dilakukan, hanya di BI," tuturnya.
(kmj)
(Rani Hardjanti)