JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menemukan banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang merangkap jabatan sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Berdasarkan data yang ditemukan ORI, dari 144 unit yang dipantau dengan total 541 komisaris, ditemukan ada 222 komisaris BUMN yang merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik (PNS aktif).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, hal ini tidak menjadi soal bagi internal pemerintah. Menurutnya, hal ini pun diperbolehkan dan tak ada aturan yang melarang.
"BUMN kan milik pemerintah, pemerintah menempatkan orang di situ kan boleh saja," kata Asman di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Menurutnya sebagai komisaris, tugas pegawai yang terdaftar sebagai PSN hanya mengawasi. Artinya, hal ini tidak akan mengganggu kinerja dari PSN yang melakukan rangkap jabatan.
"Enggak ada aturannya. Misal pemerintah punya perusahaan BUMN. Menempatkan orang pemerintah sendiri mewakili pemerintah di situ sebagai komisaris, kan dia mengawasi," jelasnya.
Hal ini pun dinilai sebagai sesuatu yang wajar. Untuk itu, pemerintah tak akan mempersoalkan tentang rangkap jabatan ini.
"Kalau itu kan sebenarnya pembagian tugas saja. Kalau Kemenpan kan melihat dari sisi aparatur sipil negara. Kalau kepemilikan pemerintah ini kan mewakili pemerintah sendiri. Lalu kalau enggak boleh siapa yang mewakili. Makanya kalau pemerintah punya perusahaan menempatkan orangnya di perusahaan tersebut wajar aja," tutupnya.
(Fakhri Rezy)