MK Tolak Uji Materi UU BPJS

Antara, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2017 14:52 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang diajukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat kepada Serikat Perusahaan Listrik Negara.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Mahkamah dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, dalil para pemohon telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2015.

"Selain itu, ada pula putusan bernomor 119/PUU-XII/2015 dan dikuatkan kembali oleh Putusan MK Nomor 101/PUU-XIV/2016," ujar Hakim Konstitusi.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa UU SJSN maupun UU BPJS memberikan kesempatan yang sama bagi pihak swasta yang bergerak dalam usaha penyelenggaraan jaminan sosial.

"Hal ini untuk memberikan pelayanan kesehatan baik untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak maupun lebih bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Hakim Konstitusi.

Pada sidang perdana yang digelar Kamis 8 Juni 2017, pemohon menyatakan keberadaan Pasal 4 Huruf g UU BPJS merugikan hak konstitusional pemohon.

Menurut pemohon, ketentuan ini menghilangkan hak dan manfaat yang biasa diterima oleh pemohon dengan nilai yang lebih baik daripada BPJS.

Pemohon juga berpendapat bahwa kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja menjadi anggota BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS telah meniadakan manfaat lebih yang sudah menjadi hak pemohon.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya