JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang diajukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat kepada Serikat Perusahaan Listrik Negara.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Mahkamah dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, dalil para pemohon telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2015.
"Selain itu, ada pula putusan bernomor 119/PUU-XII/2015 dan dikuatkan kembali oleh Putusan MK Nomor 101/PUU-XIV/2016," ujar Hakim Konstitusi.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa UU SJSN maupun UU BPJS memberikan kesempatan yang sama bagi pihak swasta yang bergerak dalam usaha penyelenggaraan jaminan sosial.