"Hal ini untuk memberikan pelayanan kesehatan baik untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak maupun lebih bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Hakim Konstitusi.
Pada sidang perdana yang digelar Kamis 8 Juni 2017, pemohon menyatakan keberadaan Pasal 4 Huruf g UU BPJS merugikan hak konstitusional pemohon.
Menurut pemohon, ketentuan ini menghilangkan hak dan manfaat yang biasa diterima oleh pemohon dengan nilai yang lebih baik daripada BPJS.
Pemohon juga berpendapat bahwa kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja menjadi anggota BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS telah meniadakan manfaat lebih yang sudah menjadi hak pemohon.
(Fakhri Rezy)