Miris, Karyawan Kontrak di Depok Terima THR Rp8.000

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2017 12:23 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

DEPOK - Buruh perusahaan garmen di Jalan Haji Dimun, Cilodong, Depok hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp8.000. Para buruh langsung memprotes kebijakan tersebut kepada pihak manajemen perusahaan.

Mereka menuntut perusahaan garmen menunaikan kewajibannya kepada ribuan karyawan kontrak di pabrik tersebut. Susina (35), salah satu buruh, menyesalkan kebijakan perusahaan yang memberikan THR jauh di bawah standar.

Dia hanya mendapatkan THR Rp100.000 tahun ini, padahal Susina telah mengabdi selama 10 tahun di perusahaan itu. “Bahkan, teman saya banyak yang cuma Rp8.000 dan Rp17.000,” ujarnya.

Pada tahun lalu, dia menerima THR sebanyak satu kali gaji. Selama 10 tahun mengabdi, dia belum menjadi karyawan tetap.

“Perusahaan selalu membuat kebijakan, setiap enam bulan pekerja harus menandatangani kontrak ulang,” katanya.

Susina mendapatkan gaji Rp2,8 juta per bulan. Ada ribuan pekerja yang bernasib sama dengannya. “Pekerja yang masih kontrak lebih dari 1.000 orang. Semuanya tidak mendapatkan THR yang sesuai,” ujarnya.

Perusahaan berbuat tidak adil kepada para pekerja kontrak, padahal karyawan tetap diberikan THR senilai satu bulan gaji. “Katanya besok mau ditambahi sebab tadi semua karyawan berunjuk rasa,” katanya.

Seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan perusahaan tidak adil terhadap pekerja kontrak, padahal dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2005. “Saya dapat THR Rp1 juta. Biasanya satu bulan gaji saya sebesar Rp3,2 juta,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah menyarankan perusahaan dan buruh melakukan pertemuan bipartit. “Intinya pegawai tetap sudah dibayar THR-nya satu bulan gaji, tapi tenaga kontrak dihitung berbeda. Jadi yang perhitungannya kurang dari Rp500.000 dibulatkan menjadi Rp500.000, itu akan dibayarkan siang ini,” katanya.

Dari pertemuan bipartit, terdapat 92 karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR kurang proporsional sehingga mereka menuntut diberikan THR yang proporsional.

Instansinya telah melakukan monitoring dan perusahaan bersedia membayar THR sebesar Rp500.000. “Itu sudah ditandatangani di atas meterai,” ucapnya.

Ketika mengonfirmasi ke manajemen perusahaan, tidak ada satu pun perwakilan yang bersedia dimintai keterangan terkait persoalan THR. Satpam perusahaan berdalih pihak manajemen tidak ada di lokasi. “Lagi sibuk semua. Sudah keluar tadi,” kata M Sidik, salah satu satpam di perusahaan garmen tersebut.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya