DEPOK - Buruh perusahaan garmen di Jalan Haji Dimun, Cilodong, Depok hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp8.000. Para buruh langsung memprotes kebijakan tersebut kepada pihak manajemen perusahaan.
Mereka menuntut perusahaan garmen menunaikan kewajibannya kepada ribuan karyawan kontrak di pabrik tersebut. Susina (35), salah satu buruh, menyesalkan kebijakan perusahaan yang memberikan THR jauh di bawah standar.
Dia hanya mendapatkan THR Rp100.000 tahun ini, padahal Susina telah mengabdi selama 10 tahun di perusahaan itu. “Bahkan, teman saya banyak yang cuma Rp8.000 dan Rp17.000,” ujarnya.
Pada tahun lalu, dia menerima THR sebanyak satu kali gaji. Selama 10 tahun mengabdi, dia belum menjadi karyawan tetap.
“Perusahaan selalu membuat kebijakan, setiap enam bulan pekerja harus menandatangani kontrak ulang,” katanya.
Susina mendapatkan gaji Rp2,8 juta per bulan. Ada ribuan pekerja yang bernasib sama dengannya. “Pekerja yang masih kontrak lebih dari 1.000 orang. Semuanya tidak mendapatkan THR yang sesuai,” ujarnya.
Perusahaan berbuat tidak adil kepada para pekerja kontrak, padahal karyawan tetap diberikan THR senilai satu bulan gaji. “Katanya besok mau ditambahi sebab tadi semua karyawan berunjuk rasa,” katanya.