Miris, Karyawan Kontrak di Depok Terima THR Rp8.000

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2017 12:23 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan perusahaan tidak adil terhadap pekerja kontrak, padahal dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2005. “Saya dapat THR Rp1 juta. Biasanya satu bulan gaji saya sebesar Rp3,2 juta,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah menyarankan perusahaan dan buruh melakukan pertemuan bipartit. “Intinya pegawai tetap sudah dibayar THR-nya satu bulan gaji, tapi tenaga kontrak dihitung berbeda. Jadi yang perhitungannya kurang dari Rp500.000 dibulatkan menjadi Rp500.000, itu akan dibayarkan siang ini,” katanya.

Dari pertemuan bipartit, terdapat 92 karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR kurang proporsional sehingga mereka menuntut diberikan THR yang proporsional.

Instansinya telah melakukan monitoring dan perusahaan bersedia membayar THR sebesar Rp500.000. “Itu sudah ditandatangani di atas meterai,” ucapnya.

Ketika mengonfirmasi ke manajemen perusahaan, tidak ada satu pun perwakilan yang bersedia dimintai keterangan terkait persoalan THR. Satpam perusahaan berdalih pihak manajemen tidak ada di lokasi. “Lagi sibuk semua. Sudah keluar tadi,” kata M Sidik, salah satu satpam di perusahaan garmen tersebut.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya