JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Pemberian THR bagi pekerja sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hanya saja, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa pengaduan terkait perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawan. Namun, rincian data pelaporan belum dapat dirilis karena masih perlu dikonsolidasikan.
"Pengaduan sih ada, tapi akumulasinya belum dapat saya belum bisa bilang karena kita harus konsolidasikan seluruh data dari daerah-daerah. Kalau dilihat yang masuk sementara ini tidak terlalu banyak," kata Hanif di Istana Negara, Jakarta, Minggu (25/6/2017).
Adapun laporan yang diterima di antaranya berasal dari daerah Tangerang dan Depok. Pengaduan ini pun nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. "(Banyak) di daerah sejauh ini. Ibu kota belum, paling ada Depok, sama Tangerang," ungkapnya.
Bagi perusahaan yang terbukti tidak melakukan pembayaran THR kepada karyawannya, pemerintah akan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan di antaranya adalah berupa denda ataupun sanksi administratif.
"Untuk sanksi, ada sanksi denda sanksi administrasi bagi yang tidak bayar THR. Itu akan ada mekanisme sendiri untuk menilai verifikasi sekaligus judgement semua sudah diatur di UU PT (Perseroan Terbatas). Biasanya kalau ada ini mereka laporan, tapi terus terang saya belum pegang data terakhir, kami akan umumkan itu sesudah Lebaran," ujar Hanif.
(Martin Bagya Kertiyasa)