Bepergian Pakai Bus, Menhub: Pilih yang Berstiker Biru

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 27 Juni 2017 13:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengendara bus yang kedapatan mengendarai bus tanpa stiker uji laik. Karena uji kelaikan kendaraan sangat penting dilakukan dalam rangka menjaga dan memastikan bus yang digunakan masyarakat dalam kondisi yang laik.

"Tugas Kemenhub yang utama adalah menjaga aspek safety atau keselamatan baik itu keselamatan angkutannya, juga keselamatan awak bus dan penumpangnya," tukasnya.

(ulf)

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya