Karena telah membayarkan denda, lanjutnya, Nursimah akan menjalani masa tahanannya selama satu tahun, terhitung sejak enam bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTB.
"Denda sudah dibayar, berarti yang bersangkutan tidak lagi harus menjalani subsidairnya (satu bulan kurungan)," ujarnya.
Lebih lanjut, uang yang diserahkan Nursimah melalui penasihat hukumnya ini akan disetorkan ke kas negara melalui perantara bank.
"Kita setorkan melalui Bank BRI, langsung hari ini, karena prosedur pembayaran denda, pembayaran biaya perkara, termasuk pengembalian kerugian negara, tidak boleh lebih dari 24 jam," kata Andritama.
(Fakhri Rezy)