"Sementara infrastructure fund bisa lebih, ada kondisi lainnya," katanya.
Ia mengatakan regulasi tentang produk infrastructure fund itu sedang dimatangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam waktu dekat, peraturan OJK atas produk itu akan diterbitkan.
Nurhaida juga mengemukakan bahwa untuk instrumen project bond, merupakan obligasi yang sumber pembayarannya berasal dari penerimaan usaha suatu proyek. Sedangkan infrastructure bond merupakan obligasi berbasis proyek infrastruktur.
"Aturan project bond dan infrastructure bond sedang dalam proses, diharapkan dapat selesai secepatnya," katanya.
(Rizkie Fauzian)