JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut draf terkait skema perpajakan untuk PSC Gross Split sudah jadi. Diharapkan dalam bulan ini, draf tersebut dapat segera dirampung untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Asal tahu saja, Indonesia Petroleum Association (IPA) meminta supaya pemerintah dalam revisi PP 79 tahun 2010 membuat kejelaskan terkait skema perpajakan untuk PSC Gross Split. Hal ini supaya pelaku usaha dapat mengetahui sejauh mana keuntungan menggunakan skema gross split dengan cost recovery.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah mendengar bahwa untuk penerapan skema gross split, perpajakan masih dipertanyakan skemanya. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan IPA pun mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang persis sama dengan PP 79 yang sudah mencantumkan terkait skema perpajakan PSC Cost Recovery.
"Maka dari itu, draf nya sudah ada. Bulan ini kita harapkan bisa keluar. Ini PP perpajakan khsus gross split yang hampir comparable dengan PP 79. Karena PP 79 menyangkut cost recovery. Nah ini menyangkut gross split," tuturnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Dia mengatakan, skema gross split sudah jelas sliding scale alias menyesuaikan dengan kondisi seperti harga minyak. Artinya, skema bagi hasil lebih komprehensif karena ada beberapa besaran bagi hasil.
"Kan ada sliding scale, ada variabel split, dan ada base split. Jadi sudah jelas gross split sliding scale," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)