JAKARTA - Program reforma agraria secara bertahap diterapkan oleh pemerintah. Pada program ini, pemerintah akan membagikan lahan dan hak guna lahan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam program redistribusi aset dan perhutanan sosial.
Nantinya, pemerintah akan memberikan dukungan berupa kredit usaha rakyat (KUR) kepada masyarakat penerima lahan. Dana ini nantinya akan dapat digunakan untuk kegiatan produksi pertanian.
"Gross margin yang diterima setiap keluarga tani setelah bagi hasil itu bisa Rp2,4 juta per bulan karena ada sistem kreditnya, ada yang di desain khusus," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Program ini nantinya juga akan diterapkan di luar Pulau Jawa. Saat ini, pemerintah siap membagikan lahan sebanyak 900 ribu hektar (ha) di luar Pulau Jawa. Sementara itu, lahan di Pulau Jawa masih akan dikaji kembali mengingat ketersediaan lahan yang masih terbentur beberapa persoalan.
"Kalau yang sekarang dipersiapkan SK-nya itu 900 ribu ha di luar Jawa," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, melalui program ini masyarakat akan semakin mudah untuk menerima KUR. Hal ini pun telah dibahas secara detail dengan pimpinan bank milik negara.
"KUR itu selalu untuk kegiatan, kalau ada hutan sosial yang dikerjakan oleh masyarakat itu bukan milik dia lahannya, biasanya selalu susah itu dapat KUR. Bank tanya mana suratnya tanah kamu, itu akan kita carikan jalan supaya mereka bisa punya akses," ujarnya.
Sebagian dari KUR ini, kata Darmin, juga digunakan untuk biaya hidup setiap bulannya. Utamanya bagi petani yang harus menunggu waktu berbulan-bulan untuk panen.
"Itu KUR untuk padi, ada hitungannya itu. Jadi kan padi itu 4-5 bulan ada hitungannya, biaya menanam berapa, biaya hidup berapa, panen berapa lama, ada dua kemungkinan, kalau disuruh bayar langsung bulan pertama kan dia belum menghasilkan, makanya kita kalau sudah panen baru dibayar," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)