2. RUU ini memberikan kepastian hukum kepada arsitek yang menyelenggarakan praktik arsitek secara mandiri atau bersama-sama dengan arsitek lain. Termasuk penguatan semangat kerja sama bagi arsitek daerah dengan arsitek daerah lain untuk peningkatan kualitas layanan praktik arsitek.
Beberapa turunan segera bisa disiapkan kita bersama sama kita sepakati, kita akan tetap bersama-sama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berkecimpung di arsitek.
3. RUU ini membicarakan berkaitan dengan Dewan Ikatan Arsitek. Nantinya, Dewan Arsitek ini diharapkan bisa menjadi satu wadah yang independen yang betul-betul memberikan langkah-langkah kerja di Indonesia.
(Rizkie Fauzian)