JAKARTA - Undang-Undang Arsitek segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR-RI) saat sidang Paripurna. Salah satu poin yang masuk ke UU Arsitek tersebut yaitu mengenai pembentukan Dewan Arsitek Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, mengatakan pembentukan Dewan Arsitek Indonesia bertujuan agar bisa lebih mandiri. Karena Dewan Arsitek Indonesia akan bersifat netral dan tidak ada kepentingan politik maupun bisnis.
"Jadi ini kan organisasinya profesinya IAI (Ikatan Arsitek Indonesia). Karena Dewan Arsitek Indonesia lebih netral karena tidak ada kepentingan bisnis maupun politik. Jadi dengan dewan bisa lebih mandiri," ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Nantinya menurut Basuki, Dewan Arsitek Indonesia bertugas untuk meregistrasi para arsitek Indonesia. Selain itu, Dewan Arsitek juga bertugas untuk memberi sertifikasi terhadap arsitek-arsitek Indonesia.
"Tugasnya kan registrasi dan sertifikasi sehingga ini dianggap dewanya arsitek," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara mengatakan pihaknya selaku organisasi yang akan membentuk Dewan Arsitek Indonesia, akan mengebut pembentukannya. Sehingga nantinya Dewan Arsitek Indonesia akan bisa bekerja secepat-cepatnya.
"Kapan? Dalam waktu secepat-cepatnya. Akan ada dua peraturan pemerintah dan empat peraturan menteri nantinya," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)