JAKARTA - Undang-Undang (UU) Arsitek akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Adanya UU Arsitek merupakan sebuah langkah strategis untuk melindungi profesi dan produk dari arsitek.
Senior Associate Director Colliers International Aldi Garibaldi mengatakan, meskipun sebuah kemajuan namun UU Arsitek belum terlalu kuat untuk mengangkat Arsitek Indonesia di kancah Internasional.
"UU Arsitek menurut saya langkah strategis yang bagus untuk melindungi profesi arsitek. Tapi harus dilihat seberapa kuat arsitek kita. Menurut saya tidak kuat, karena Arsitek Indonesia cakupannya masih proyek-proyek kecil," ujarnya saat ditemui Okezone di Jakarta.
Menurut Aldi, faktor pengalaman dan nama besar menjadi sebab arsitek Indonesia bisa berbicara di luar negeri. Sehingga, Aldi memprediksi jika proyek-proyek besar baik di luar maupun dalam negeri masih akan dikerjakan oleh asing.
"Arsitek kita kalah pengalaman karena mereka mulainya duluan. Sehingga proyek-proyek besar masih akan dikerjakan oleh asing meskipun dituntut kerjasama dengan Arsitek lokal," kata Aldi.