Menanggapi penjelasan Menkeu tersebut, Bowo kembali mengatakan jika pihak BUMN tak perlu sungkan untuk mengajukan surat kepada komisi VI. Karena sebelum ke Banggar maka harus melalui Komisi VI terlebih dahulu.
"Enggak usah sungkan-sungkan Menteri BUMN untuk mengajukan surat minta rapat. Tapi sampai sekarang ini tidak ada. Artinya ini ada di pihak kementerian seharusnya menyurati untuk diagendakan," kata Bowo.
Sementara itu, Menkeu melanjutkan bahwa pihaknya setuju jika akan diadakan pembahasan kembali mengenai PMN secara tersendiri sesuai dengan usulan DPR.
"Untuk Djakarta Lloyd bahwa 3 tahun terakhir sudah bukukan keuntungan. Dari sisi permasalahan gaji karyawan dan pesangon dan hak normatif sudah diselesaikan pada Mei. Likuiditas Djakarta Lloyd kualitasnya sudah membaik 231%, dan membukukan pendapatan untuk 2017 Rp425 miliar," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)