JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus lebih keras mendapatkan penerimaan pajak dari sisi pemeriksaan dan penagihan. Pasalnya, target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan menjadi sebesar Rp79,5 triliun yang harus tercapai hingga akhir 2017.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan bahwa untuk memenuhi penerimaan ini maka pihaknya akan lebih agresif. Sehingga bagi wajib pajak yang masih membandel dan juga mengabaikan surat teguran dari Ditjen Pajak maka akan dilakukan penyanderaan (gijzeling).
"Kalau masih belum mau lunasi juga, kita kirim ke Nusakambangan sampai mau bayar pajak. Saya juga bingung orang kalau bawa ke Nusakambangan pasti langsung bayar. Tapi ada juga sih dimasukin ke sana malah senang karena luas," ungkap Ken di Kantornya, Jumat (14/7/2017).
Sementara itu, Djaya Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Ilham mengatakan Ditjen Pajak dan pihaknya telah bekerja sama untuk menerima sanderaan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
"Kewajiban kami terima apa yg diminta DJP dan wajib bagi lapas atau rutan terima sandera. Koordinasi, lalu ada surat penyanderaan, lalu sandera dikirim ke rutan/lapas. Di lapas perlakuannya tidak sama, karena mereka harus dipisahkan," jelasnya.
Menurutnya, meski perlakuan tidak sama namun untuk hak yang didapatkan tetap sama, seperti hak kesehatan, hak makan dan minum layak, hak kunjungan dan hak berolahraga. Hanya saja tidak diberi akses berhubungan dengan pihak luar melalui handphone, juga tidak boleh menggunakan TV dan kulkas karena ada isolasi terbatas.
"90% sandera hampir membayar. Di Tj Pinang, Pangkalpinang, Salemba memang masih ada. Ini kami upayakan. Kami sangat mendorong pelaksanaan penyanderaan," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)