JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) melakukan kerjasama dengan PT General Electric Operations Indonesia untuk penyediaan listrik di perdesaan dan pengembangan bersama dalam implementasi program elektrifikasi desa. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam penandatangan nota kesepahaman bersama dalam acara Powering Indonesia 2017.
Adapun bentuk kerjasama, pihak General Electric (GE) akan menyediakan dukungan lewat portofolio teknologi pembangkit listrik, termasuk solusi hibrida, perpaduan bahan bakar gas atau solar dengan tenaga surya (photovoltaic), pembangkit listrik energi terbarukan, serta solusi kelistrikan digital dan microgrid.
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan, pengkajian teknologi tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan listrik untuk 13.000 desa yang tersebar di lokasi transmigrasi, perbatasan, bagian terluar, dan tertinggal di Indonesia.
"Kita wajib memastikan tidak ada lagi saudara sebangsa kita yang harus menjalani kehidupan mereka tanpa listrik. Dari forum diskusi ini menjadi upaya dalam menjawab tantangan dan peluang yang sejalan dengan program elektrifikasi nasional 35.000 mw," ujarnya, usai menandatangani perjanjian kerjasama dalam acara Powering Indonesia, di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Kemendes PDTT menjadwalkan aplikasi pertama kerjasama ini dimulai pada 2018. Menurut dia, listrik setiap desa yang dibutuhkan sekira 200 kilowatt.
"Kita harap, jika kita mampu menghasilkan listrik dengan harga murah, maka akan membuat listrik menjadi lebih mudah diakses bagi masyarakat di kawasan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi,” ujarnya.
Sementara itu, CEO GE Indonesia Handry Satriago menambahkan, Pertumbuhan permintaan listrik di Indonesia telah melampaui pertumbuhan pasokan listrik yang tersedia karena pertumbuhan ekonomi yang cepat, meningkatnya jumlah kelas menengah, dan tingginya pertumbuhan urbanisasi.
Indonesia tidak mengalami kekurangan listrik dalam hal volume, namun output listrik tertinggal karena infrastruktur dan ketidakrataan persebaran permintaan. Oleh karena itu tujuan utama dari nota kesepahaman bersama tersebut adalah untuk meningkatkan sinergi peran pemerintah dan pihak swasta dalam pengembangan dan pembangunan dalam program elektrifikasi desa di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
"Koordinasi secara terpadu juga dilakukan dalam peningkatan dalam program elektrifikasi desa," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)