Jokowi ke Semua Menteri: Hati-Hati Keluarkan Aturan yang Hambat Investasi

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 24 Juli 2017 11:37 WIB
Foto Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna (Fakhri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melakukan sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat. Adapun topik yang dibahas dalam sidang kabinet paripurna ini adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Jokowi membuka sidang kabinet ini dengan membahas mengenai beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang selama ini telah diterbitkan. Beberapa di antara Permen tersebut dianggap telah memberikan efek negatif pada dunia investasi.

"Saya ingin mengingatkan kepada kita semuanya, saya minta kepada para menteri sekali lagi, untuk hati-hati dalam menerbitkan peraturan menteri atau Permen," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Jokowi pun sempat menyinggung beberapa menteri yang dianggap telah mengeluarkan Permen dan memberikan efek negatif pada investasi. Beberapa Kementerian yang disebut oleh Jokowi di antaranya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah pimpinan Ignasius Jonan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah pimpinan Siti Nurbaya.

"Pada Permen-Permen, baik di kehutanan dan lingkungan hidup, di ESDM misalnya yang saya lihat dalam satu dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi. Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga Permen-Permen yang lain. Hati-hati," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun meminta jajaran Menteri Kabinet Kerja untuk berhati-hati dalam mengeluarkan Permen. Bahkan, Jokowi meminta agar komunikasi dengan berbagai pihak dilakukan terlebih dahulu secara intensif sebelum Permen diterbitkan.

"Tolong betul-betul ini sebelum mengeluarkan sesuatu, dihitung, dikalkulasi, diberikan waktu untuk pemanasan terlebih dahulu, komunikasinya dengan masyarakat, dengan pemangku kepentingan juga dilakukan terlebih dahulu sehingga jangan sampai menerbitkan peraturan menteri, Permen, yang ini nanti bisa menghambat dunia usaha, dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya