Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Kebijakan PTKP!

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 24 Juli 2017 14:38 WIB
Sri mulyani (Foto: Dedy Afrianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya melemparkan gagasan terkait perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas penghasilan kena pajak pun rencananya akan diturunkan agar jumlah basis pajak mengalami peningkatan.

Saat ini, batas gaji bebas pajak di Indonesia adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Batasan tersebut telah naik dari semula Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta setahun.

 Baca juga: Buruh Tak Rela Jika Penghasilan Tak Kena Pajak Diturunkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait PTKP. Artinya, batas penghasilan tidak kena pajak masih berada pada level Rp54 juta per tahun.

"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," kata Sri Mulyani dengan nada tegas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya