Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PTKP Bakal Dinaikkan, Ini Hitung-hitungan Wapres JK

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 15 April 2019 |17:28 WIB
   PTKP Bakal Dinaikkan, Ini Hitung-hitungan Wapres JK
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan besaran Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP). Saat ini sendiri PTKP Indonesia untuk perorangan adalah sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, memang pemerintah memiliki wacana untuk menaikkan besaran PTKP. Saat ini pemerintah tengah melakukan perhitungan ulang terkait rencana kenaikan tersebut.

Menurut JK, wacana kenaikan PTKP adalah untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Karena jika investasi semakin banyak maka memiliki efek domino terhadap perekonomian karena akan menciptakan basis pajak baru.

"Bisa dihitung berapa perbandingannya, kalau pajak diturunkan investasi bisa naek, kalau perusahaan butuhnya 100 kemudian pajak dikurangi dia bisa invest banyak lagi. Itu teorinya itu harapannya sekarang tentu dihitung berapa dibutuhkan anggaran kita," ujarnya saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Senin (15/4/2019).

 Baca Juga: Jika Tax Ratio 16%, Karyawan Bergaji UMR Bisa Kena Pajak

Selain wacana kenaikan PTKP, pemerintah juga tengah mengkaji untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Namun dirinya belum bisa mengumbar wacana tersebut karena dikhawatirkan akan menguarngi penerimaan negara.

Kajian sendiri saat ini tengah dilakukan secara intensif. Dimana proses kajian sendiri melibatkan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement