JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun sejak 2016.
Kebijakan tersebut membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan dari pajak hingga Rp60 triliun tahun 2017.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, batasan PTKP tersebut menunjukkan bahwa pajak Indonesia masih pro kepada rakyatnya. Sehingga dia mengharapkan, masyarakat khususnya Wajib Pajak (WP) dapat mematuhi peraturan perpajakan yang ada.
"Dengan kenaikan PTKP, itu kita kehilangan Rp50 triliun-Rp60 triliun di 2017. Itu artinya apa, pajak memberikan subsidi kepada rakyatnya. Jadi pajak pro rakyat. Bayangkan saja untuk gaji Rp4,5 juta tidak kena pajak," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: