"Itu juga lagi di studi Menteri Perekonomian (Darmin Nasution) dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) dibidang apa pajak itu dikurangkan," ucapnya.
Baca Juga: DJP Pisah dari Kemenkeu Segera Dilakukan, Ini Alasannya
Menurutnya, pengurangan ini dipercaya dapat menarik investasi asing. Namun hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena jika dilakukan secara langsung bisa membuat pembangunan terhambat.
"Karena juga pengurangan ini meningkatkan investasi tapi lain pihak kalau terlalu cepat penerimaan negara kurang maka pembangunan akan menurun," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)